Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Digital: Tinjauan terhadap Implementasi UU Perlindungan Konsumen di Marketplance

Authors

  • Eys Putri Pembayun Universitas Pertiba
  • Arifin Faqih Gunawan Universitas Pertiba

DOI:

https://doi.org/10.58819/jfh.v3i2.156

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Transaksi Digital, Marketplace

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola konsumsi masyarakat, khususnya melalui transaksi elektronik di platform marketplace. Fenomena ini menciptakan tantangan baru dalam perlindungan hukum konsumen yang memerlukan kajian mendalam terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas implementasi UU Perlindungan Konsumen dalam memberikan perlindungan hukum kepada konsumen pada transaksi digital di marketplace, serta mengidentifikasi kendala dan solusi hukum yang diperlukan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menganalisis regulasi terkait, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi UU Perlindungan Konsumen dalam transaksi digital masih menghadapi berbagai kendala, antara lain kesenjangan regulasi, kompleksitas yurisdiksi lintas wilayah, dan lemahnya mekanisme penyelesaian sengketa. Penelitian ini menemukan perlunya harmonisasi regulasi antara UU Perlindungan Konsumen dengan regulasi teknologi informasi, penguatan peran BPSK dalam menangani sengketa digital, dan pengembangan mekanisme perlindungan konsumen yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Implikasi penelitian ini memberikan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat kerangka hukum perlindungan konsumen dalam era digital.

References

Ardi, Obie, dan Muhamad Aziz Zulkifli. “Urgensi Perlindungan Hukum Atas Rahasia Dagang UMKM: Studi Empiris Kesadaran Hukum di Pangkalpinang,” t.t.

Arimba, Cahya Iradi, dan Dede Mutakin. “PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) KOTA BANDUNG.” Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (10 Januari 2025): 519–30. https://doi.org/10.46306/rj.v5i1.260.

Arum Prastyanti, Rina, dan Khoirul Mustofa. “Urgensi Regulasi Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) Dalam Ecommerce.” Jurnal Bedah Hukum 8, no. 2 (31 Oktober 2024): 167–76. https://doi.org/10.36596/jbh.v8i2.1413.

Bintarawati, Fenny, dan Daud Rismana. “Efektifitas Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Pengguna E-Commerce Di Era Ekonomi Digital.” Risalah Hukum 20, no. 2 (29 Desember 2024): 102–12. https://doi.org/10.30872/risalah.v20i2.1570.

Dewi, Virna, Anis Rindiani, Sri Yuliana, dan Ina Alenda. “PENDAMPINGAN PEMBUATAN LOGO DAN MEREK SEBAGAI IDENTITAS UMKM DI DESA SUNGKAP KECAMATAN SUNGAI SELAN KABUPATEN BANGKA TENGAH,” t.t.

Fista, Yanci Libria, Aris Machmud, dan Suartini Suartini. “Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi E-commerce Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen.” Binamulia Hukum 12, no. 1 (29 Agustus 2023): 177–89. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.599.

Ghozali, Falah Al, dan Try Hardyanthi. “Perlindungan Konsumen pada Platform E-Commerce: Regulasi dan Peran Pemerintah.” Ethics and Law Journal: Business and Notary 2, no. 3 (29 Juli 2024): 136–41. https://doi.org/10.61292/eljbn.220.

Gumilar, Egi Rivaldi, Matthew Jakaria Sitanggang, Saher Remal Agungta Ketaren, dan Muhammad Ezzat Everoes. “Rekonstruksi Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen pada Pihak Ketiga sebagai Upaya Transformasi Ekonomi Digital.” Forschungsforum Law Journal 2, no. 1 (31 Januari 2025): 15–28. https://doi.org/10.35586/flj.v2i1.9808.

Halim, Abdul. “TANGGUNG JAWAB PENYEDIA PLATFORM E-COMMERCE DALAM MELINDUNGI TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI PLATFORM E-COMMERCE,” t.t.

Hutagalung, Krismat, Hasnati Hasnati, dan Indra Afrita. “PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PERJANJIAN BAKU YANG MERUGIKAN KONSUMEN.” Mizan: Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 2 (14 Desember 2021): 207. https://doi.org/10.32503/mizan.v10i2.1850.

Imadatul Fitriani, Inayah Maulia, dan Lucky Dafira. “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce Lintas Negara.” Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 3 (16 Juni 2025): 1387–97. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1323.

Izazi, Firyaal Shabrina, Priya Sajena, Ratnarisa Sashi Kirana, dan Kristin Marsaulina. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE MELALUI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 80 TAHUN 2019 TENTANG PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK,” 1999.

Jumadiyanto, Eko. “Penerapan Yurisdiksi Pribadi Dalam Penegakan Hukum Di Internet Dan E-Commerce Law,” t.t.

Maulana, Kerenina Sunny Halim, Alifah Fauziah, Satrio Kuncoro, dan Dina Dayanti. “PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA TRANSAKSI PERDAGANGAN EELEKTRONIK ( E-COMMERCE ).” Jurnal Hukum Legalita 5, no. 1 (31 Juli 2023): 82–95. https://doi.org/10.47637/legalita.v5i1.885.

Molle, Ari Apriatman, Teng Berlianty, dan Agustina Balik. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Shopee Atas Barang Yang Tidak Sesuai Dengan Deskripsi Produk,” t.t.

Nissa, Nayu, H Farid Effendi, Virna Dewi, Anis Rindiani, dan Sri Yuliana. “Tinjauan Yuridis Tentang Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Kelalaian Jasa Ekspedisi Id Express Di Pangkalpinang,” t.t.

Nurafifah, Diah. “IMPLEMENTASI AI DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA: STUDI KASUS DETEKSI KEJAHATAN SIBER,” t.t.

Rusydi, Muhammad Taufik. “Analisis Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Cash On Delivery Di Dalam E-Commerce” 2, no. 1 (2024).

Sulistianingsih, Dewi, Melliniarini Dibura Utami, dan Yuli Prasetyo Adhi. “Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Transaksi E-commerce sebagai Tantangan Bisnis di Era Global.” JURNAL MERCATORIA 16, no. 2 (28 Desember 2023): 119–28. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v16i2.8042.

Syafri Hariansah. “Analisis Implementasi Nilai-Nilai Budaya Hukum dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara: Studi Kritis Pendekatan Masyarakat, Budaya dan Hukum.” KRTHA BHAYANGKARA 16, no. 1 (3 April 2022): 121–30. https://doi.org/10.31599/krtha.v16i1.1000.

Downloads

Published

27-06-2025

How to Cite

Pembayun, E. P., & Gunawan, A. F. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Digital: Tinjauan terhadap Implementasi UU Perlindungan Konsumen di Marketplance. Jurnal Fakta Hukum, 3(2), 84–94. https://doi.org/10.58819/jfh.v3i2.156

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.