Urgensi Pengaturan Tindak Pidana Lingkungan dalam Kasus Pertambangan Ilegal: Studi Kasus di Bangka Belitung
DOI:
https://doi.org/10.58819/jfh.v3i2.157Keywords:
Tindak Pidana Lingkungan, Pertambangan Ilegal, Penegakan Hukum LingkunganAbstract
Provinsi Bangka Belitung menghadapi permasalahan serius terkait pertambangan ilegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan masif. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi pengaturan tindak pidana lingkungan dalam mengatasi praktik pertambangan ilegal di Bangka Belitung. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis kasus dan studi literatur hukum lingkungan. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan aparat penegak hukum, sementara data sekunder berasal dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan laporan kerusakan lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum pidana lingkungan yang ada belum efektif menangani pertambangan ilegal karena sanksi yang relatif ringan, lemahnya koordinasi antar instansi, dan minimnya pengawasan. Faktor penyebab lemahnya penegakan hukum meliputi keterbatasan sumber daya aparat, kurangnya kesadaran masyarakat, dan lemahnya political will pemerintah daerah. Penelitian ini merekomendasikan perlunya revisi pengaturan sanksi pidana lingkungan, penguatan kelembagaan pengawasan, dan peningkatan koordinasi antar stakeholder untuk menciptakan efek jera bagi pelaku pertambangan ilegal di Bangka Belitung.
References
Abdullah, Aiman Zain, Rissal Muhemin, Erika Nailah Mardiah, Dona Oktavia, dan Br Ambarita. “Implikasi Regulasi Hukum Dalam Industri Pertambangan: Meninjau Perlindungan Hukum dan Penengakan Hukum Dalam Studi Kasus Masyarakat Bangka Belitung” 02, no. 02 (2024).
Ananta, Anastasia Esa. “Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Penambangan Pasir Secara Illegal.” Savana: Indonesian Journal of Natural Resources and Environmental Law 1, no. 01 (8 Mei 2024): 53–62. https://doi.org/10.25134/savana.v1i01.35.
Awalokita, Sonia. “Hukum dan Realitas Sosial: Studi Sosio-Legal Tentang Pekerja Anak dalam Konteks Kemiskinan di Kota Pangkalpinang” 03 (2025).
Buana, Syahfa Rizi Rasta, Iskara Desra, Siti Balqis Alayya, Karintan Marela, dan Kevia Dela. “Implikasi Hukum Lingkungan Terhadap Industri Pertambangan Bangka” 17, no. 02 (2024).
Lestari, Sulistyani Eka, dan Hardianto Djanggih. “URGENSI HUKUM PERIZINAN DAN PENEGAKANNYA SEBAGAI SARANA PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP.” Masalah-Masalah Hukum 48, no. 2 (26 April 2019): 147. https://doi.org/10.14710/mmh.48.2.2019.147-163.
Mardiya, Nuzul Qur’aini. “PENGATURAN PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP / THE REGULATION OF CORPORATE LIABILITY IN ENVIRONMENTAL CRIMINAL ACT.” Jurnal Hukum dan Peradilan 7, no. 3 (18 Desember 2018): 483. https://doi.org/10.25216/jhp.7.3.2018.483-502.
Nagara, Grahat. “Perkembangan Sanksi Administratif Dalam Penguatan Perlindungan Lingkungan Terkait Eksploitasi Sumber Daya Alam (Studi Kasus : Sektor Perkebunan, Pertambangan, dan Kehutanan).” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 3, no. 2 (17 Desember 2017): 19–44. https://doi.org/10.38011/jhli.v3i2.41.
Paruki, Novia Rahmawati A, dan Ahmad Ahmad. “Efektivitas Penegakan Hukum Tambang Ilegal.” Batulis Civil Law Review 3, no. 2 (26 Agustus 2022): 177. https://doi.org/10.47268/ballrev.v3i2.966.
Paturu, Ika Handayani, dan Aullia Vivi Yulianingrum. “Penerapan Sanksi Pidana dan Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Lingkungan Hidup Oleh Korporasi,” t.t.
Putra, Vitto Andhika, dan Yobi Kartika. “Peran Hutan Lindung Dalam Menjaga Keseimbangan Lingkungan Dari Ancaman Banjir (Studi Kasus Tambang Timah Ilegal Di Das Belo Laut)” 1, no. 3 (2025).
Rahman, Muhammad Aditya. “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYALAHGUNAAN IUP (IZIN USAHA PERTAMBANGAN) YANG BERIMPLIKASI TERHADAP KERUSAKAN HUTAN,” t.t.
Ramrada, Aldila, Arri Vedercia, Robby Pratama, Rosi Duwaswita, dan Sri Yuliana. “Analisis Implementasi Perjanjian Kerja antara Pemilik dan Sopir Bus Pariwisata di Indonesia” 03 (2025).
Saliman, Abdul Rasyid, dan Muhamad Aziz Zulkifli. “Tinjauan Yuridis tentang Tanggung Jawab Hukum Klinik FRAYA Dental dalam Pengelolaan Jaminan Kerahasiaan Data Pribadi Pasien” 01 (2023).
Samad, Rezki Purnama, A. M. Yunus Wahid, dan Hamzah Halim. “Urgensi Partisipasi Masyarakat terhadap Izin Usaha Pertambangan Pasir.” Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum 24, no. 1 (26 Mei 2021): 143–62. https://doi.org/10.56087/aijih.v24i1.87.
Sibarani, Daniel Horas, Ihsan Miftakhul Huda, dan Moh Zaenal Mustofa. “URGENSI PEMBENAHAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA TERHADAP IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP)” 10, no. 2 (2023).
Subagja, Rakha Elwansyah Giri, Muhammad Alwan Ramadhana, Zahra Febriani, dan Asmak Ul Hosnah. “TINDAK PIDANA DI LUAR KUHP MENGENAI PENCUCIAN UANG BERDASARKAN KASUS KORUPSI TIMAH RP 271 T,” t.t.
Sucantra, I Made Bayu. “Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Pertambangan (Menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Minerba).” . . CC 1, no. 4 (2009).
Umamah, Rahmayana S, dan Mawadawarahma Azis. “KEBIJAKAN HUKUM PENGELOLAAN LIMBAH TAMBANG : TANTANGAN DAN STRATEGI MENUJU LINGKUNGAN YANG LEBIH BERSIH,” t.t.
Wira Pratama, M. Ilham. “Tindak Pidana Korupsi Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia.” Jurnal Lex Renaissance 4, no. 1 (1 Januari 2019). https://doi.org/10.20885/JLR.vol4.iss1.art4.
Wiraguna, Sidi. “DINAMIKA KORUPSI DAN PENCUCIAN UANG DI PT TIMAH: PENGAWASAN DAN TANTANGAN.” Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum 3, no. 1 (10 Juni 2024): 35–43. https://doi.org/10.59818/jps.v3i1.711.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Lizatul Muhaibah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Copyright (c) 2022 Jurnal Fakta Hukum