Analisis Pengaruh Kewajiban Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Perseroan Terbatas Terhadap Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development) dalam Hukum Positif di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.58819/jfh.v1i1.35Keywords:
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Pembangunan Berkelanjutan, Hukum PositifAbstract
Tanggung jawab sosial perusahaan merupakan bentuk kewajiban perusahaan untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan dengan memperhatikan aspek profit, people, dan planet dalam penerapannya. Adanya tanggung jawab sosial perusahaan ini muncul sebagai konsekuensi logis dampak yang ditimbulkan dari suatu usaha yang selalu bersinggungan dengan lingkungan dan sosial masyarakat. Dalam hukum positif, Perseroan Terbatas sebagai badan usaha yang melaksanakan kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan memiliki peran dalam pembangunan nasional dengan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan. Metode pendekatan yang digunakan dalam karya ilmiah ini yaitu yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang menekankan pada bahan-bahan kepustakaan (library research), dengan cara mengumpulkan data dari berbagai literatur dan pendekatan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari penelitian ini tanggung jawab sosial perusahaan Perseroan Terbatas dalam hukum positif Indonesia dapat meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan masyarakat sehingga sangat menunjang terlaksananya pembangunan nasional yang bersesuaian dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Cetakan ke-III, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004
Asyhadie, Zaeni. 2015. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Bachman, Nurdizal M. 2011. Panduan Lengkap Perencanaan CSR. Bogor: Penebar Swadaya.
Fajar, Mukti, dan Yulianto Achmad. 2017. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Fajar, Mukti. 2010. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Indonesia: Studi tentang Penerapan Ketentuan CSR pada Perusahaan Multinasional, Swasta Nasional & BUMN di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Haris, Al Muhajir dan Eko Priyo Purnomo. 2016. “Implementasi CSR (Corporate Social Responsibility) PT. Agung Perdana Dalam Mengurangi Dampak Kerusakan Lingkungan”. Jurnal Ilmu Pemerintahan & Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Vol. 3 No. 2. Halaman 213.
Maulidiana, Lina. 2018. Pengaturan CSR Menuju Pembangunan Berkelanjutan. Bandar Lampung: CV. Anugrah Utama Raharja.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
Putra, Irfan Kharisma, Suharyono, Yusri Abdillah. 2014 . “Implementasi Corporate Social Responsibility dan Dampaknya Terhadap Keberlangsungan Bisnis Perusahaan Multinasional”. Jurnal Administrasi Bisnis Universitas Brawijaya. Vol. 12 No. 2. Halaman 2.
Sefriani dan Sri Wartini. 2017. “Model Kebijakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Indonesia”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. Vol. 24 Issue 1. Halaman 4.
Soekanto, Soerjono. 1981. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UII Press.
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: Rineka Cipta, 2011
Sumadi Suryabrata, Metode Penelitian, Jakarta: Rajawali, 1987
Sunaryo. 2013. “Corporate Social Responsibility (CSR) Dalam Perspektif Pembangunan Berkelanjutan”. Jurnal Ilmu Hukum Fiat Justitia. Vol. 7 No. 1. Halaman 268.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
Untung, Hendrik Budi. 2008. Corporate Social Responsibility. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.
Wiguna, I Gusti Ngurah Agung Sasmitra dan Bayu Rahanatha. 2016. “Pengaruh Tanggung Jawab Sosial di Bidang Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan terhadap Citra Yayasan Green School”, E-Jurnal Manajemen Unud. Vol. 5 No. 3. Halaman 2.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Fakta Hukum (JFH)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Copyright (c) 2022 Jurnal Fakta Hukum