Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Menyelesaikan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara: Studi Komparatif dengan Mahkamah Konstitusi Turki

Authors

  • Dina Pri Wanti Universitas Pertiba

DOI:

https://doi.org/10.58819/jfh.v3i2.154

Keywords:

Mahkamah Konstitusi, Peradilan Tata Usaha Negara, Studi Komparatif

Abstract

Penelitian ini mengkaji kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara melalui studi komparatif antara Indonesia dan Turki. Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan menyelesaikan konflik konstitusional antar lembaga negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan komparatif untuk menganalisis persamaan dan perbedaan kedudukan, kewenangan, serta mekanisme penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara di kedua negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun keduanya memiliki fungsi serupa sebagai penjaga konstitusi, terdapat perbedaan signifikan dalam hal struktur kelembagaan, prosedur penyelesaian sengketa, dan efektivitas putusan. Mahkamah Konstitusi Indonesia memiliki kewenangan yang lebih luas dalam menangani sengketa kewenangan lembaga negara, sementara Mahkamah Konstitusi Turki lebih fokus pada judicial review dan perlindungan hak asasi manusia. Perbedaan sistem hukum dan struktur ketatanegaraan kedua negara turut mempengaruhi efektivitas penyelesaian sengketa. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Indonesia dapat mengadopsi beberapa mekanisme dari Turki untuk meningkatkan efisiensi penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara.

References

Adhani, Hani. “Mahkamah Konstitusi Indonesia di Era Digital: Upaya Menegakan Konstitusi, Keadilan Substantif dan Budaya Sadar Berkonstitusi.” Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan 2, no. 2 (November 25, 2021): 130–46. https://doi.org/10.18196/jphk.v2i2.11763.

Ardi, Obie, and Muhamad Aziz Zulkifli. “Urgensi Perlindungan Hukum Atas Rahasia Dagang UMKM: Studi Empiris Kesadaran Hukum di Pangkalpinang,” n.d.

Awalokita, Sonia. “Hukum dan Realitas Sosial: Studi Sosio-Legal Tentang Pekerja Anak dalam Konteks Kemiskinan di Kota Pangkalpinang” 03 (2025).

Coloay, Juneidi D, Donald A Rumokoy, and Toar Neman Palilingan. “KONSEPSI PENGUJIAN PREVENTIF DI MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PROSES PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA,” n.d.

Dewi, Virna, Anis Rindiani, Sri Yuliana, and Rahmianti Ranti Pawari. “Pemenuhan Kewajiban Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Terhadap Hak Pendidikan Anak Di Kabupaten Bangka Selatan.” Viva Themis Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 1 (January 29, 2024): 45–56. https://doi.org/10.24967/vt.v6i1.2768.

Eddyono, Luthfi Widagdo. “Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 7, no. 3 (May 20, 2016): 001. https://doi.org/10.31078/jk731.

Hidayawan, Agung Anugrah, Sandy Kurnia Christmas, and Yudith Evametha. “Implikasi dan Relevansi Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Penghitungan Suara Ulang Dalam Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Sekadau” 01 (2024).

“Jurnal+Rizka+aditya+Sundari,” n.d.

Lasut, Alvendi Ferdinand Christo. “KAJIAN TERHADAP TUGAS MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS SENGKETA KEWENANGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA,” n.d.

Meliana, Yang, and Korespondensi Penulis. “URGENSI FORMULASI PERLINDUNGAN HUKUM DAN KEPASTIAN PIDANA TERHADAP PENGATURAN TINDAK PIDANA DEEPFAKE DALAM SISTEM HUKUM PIDANA NASIONAL THE URGENCY OF FORMULATING LEGAL PROTECTION AND CRIMINAL LAW CERTAINTY REGARDING THE REGULATION OF DEEPFAKE CRIMES WITHIN THE INDONESIAN CRIMINAL LAW SYSTEM,” 2025.

Mikhael, Lefri. “STUDI PERBANDINGAN ARAH PERLUASAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA.” CREPIDO 4, no. 2 (November 30, 2022): 148–60. https://doi.org/10.14710/crepido.4.2.148-160.

Putra, Syah Ramadhan, and Wicipto Setiadi. “Dinamika Masa Jabatan Hakim Konstitusi di Indonesia.” DIVERSI : Jurnal Hukum 9, no. 2 (January 3, 2024): 262. https://doi.org/10.32503/diversi.v9i2.4680.

Rahmayani, Chanidia Ari, and Rizqan Naelufar. “Rejuvinasi Demokrasi Konstitusional Melalui Amendemen” 10, no. 2 (1945).

Ramrada, Aldila, Arri Vedercia, Robby Pratama, Rosi Duwaswita, and Sri Yuliana. “Analisis Implementasi Perjanjian Kerja antara Pemilik dan Sopir Bus Pariwisata di Indonesia” 03 (2025).

Robbani, Anila. “Mahkamah Konstitusi dalam Kontruksi Lembaga Peradilan Indonesia,” n.d.

Sholikah, Luluk Imro’atus, Nabela Setyawati, and Lutfi Firahayu. “Reformasi Marwah MK Melalui Pengembalian Pengawas Eksternal Hakim Konstitusi.” Sosio Yustisia Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial 3, no. 2 (November 30, 2023): 242–79. https://doi.org/10.15642/sosyus.v3i2.522.

Siswoko, Himba. “KEWENANGAN HAK MENGUJI UNDANG-UNDANG TERHADAP KONSTITUSI OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENCIPTAKAN NEGARA HUKUM YANG DEMOKRATIS.” Mizan: Jurnal Ilmu Hukum 11, no. 1 (June 30, 2022): 94. https://doi.org/10.32503/mizan.v11i1.2663.

Suci Wulandari, Pingkan Utari, Fergio Rizkya Refin, Moh. Bagus, Akhmad Fandik, and Amim Thobary. “Peran Mahkamah Konstitusi Sebagai Pelaku Sistem Kekuasaan Kehakiman di Indonesia.” Sosio Yustisia Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial 3, no. 2 (November 30, 2023): 199–222. https://doi.org/10.15642/sosyus.v3i2.516.

Sutiyoso, Bambang. “Pembentukan Mahkamah Konstitusi Sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman di Indonesia.” Jurnal Konstitusi 7, no. 6 (May 20, 2016): 025. https://doi.org/10.31078/jk762.

Zubaidy, Anang. “KONSTITUSIONAL BERSYARAT (CONDITIONALLY CONSTITUTIONAL)DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,” n.d.

Downloads

Published

23-05-2025

How to Cite

Pri Wanti, D. (2025). Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Menyelesaikan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara: Studi Komparatif dengan Mahkamah Konstitusi Turki. Jurnal Fakta Hukum, 3(2), 63–73. https://doi.org/10.58819/jfh.v3i2.154

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.