Kekuasaan Kehakiman
Hubungan Antara Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial
DOI:
https://doi.org/10.58819/jfh.v2i1.91Keywords:
Kehakiman, Mahkamah KonstitusiAbstract
Kekuasaan kehakiman di Indonesia saat ini telah mengalami perubahan yang sangat signifikan dengan terbentuknya lembaga baru mahkamah konstitusi dan komisi yudisial. Kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan dan fungsi yang diamanahkan langsung oleh Konstitusi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Perubahan sistem kekuasaan kehakiman Indonesia tidak hanya berimplikasi terhadap sistem Indonesia tetapi juga terhadap hubungan secara kelembagaan antar lembaga-lembaga Negara yang sering kali menimbulkan konflik horizontal terhadap kewenangan lembaga masing-masing. Penegasan aturan hukum dan konkritisasi norma menjadi sangat penting dalam memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan fungsi kelembagaan khususnya terhadap lembaga yang berada pada kekuasaan kehakiman (yudikatif) di Indonesia.
References
Buku
Budi winarno, Sistem Politik Indonesia Era Reformasi, Med Press, Yogyakarta, 2010
Ni’matul Huda, ”lembaga Negara dalam masa transisi demokrasi”, UII Press, Yogyakarta,2007
Jimly assiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, 2006
Konsolidasi Naskah UUD 1945 setelah perubahan keempat, Pusat Studi HTN FH UI, Jakarta, 2002
Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi”, PT. Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 2007
Jhon Pieris, Pembatasan Konstitusional Kekuasaan Presiden RI, Pelangi Cendkia, Jakarta, 2007
Saldi Isra, Reformasi Hukum Tata Negara Pasca Amandemen UUD 1945,, Andalas University Press, 2006
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
GBHN tahun 1999
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Fakta Hukum (JFH)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Copyright (c) 2022 Jurnal Fakta Hukum