Kekuasaan Kehakiman

Hubungan Antara Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial

Authors

  • Mardona Siregar Dosen HTN UIN Syahada

DOI:

https://doi.org/10.58819/jfh.v2i1.91

Keywords:

Kehakiman, Mahkamah Konstitusi

Abstract

Kekuasaan kehakiman di Indonesia saat ini telah mengalami perubahan yang sangat signifikan dengan terbentuknya lembaga baru mahkamah konstitusi dan komisi yudisial. Kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan dan fungsi yang diamanahkan langsung oleh Konstitusi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Perubahan sistem kekuasaan kehakiman Indonesia tidak hanya berimplikasi terhadap sistem Indonesia tetapi juga terhadap hubungan secara kelembagaan antar lembaga-lembaga Negara yang sering kali menimbulkan konflik horizontal terhadap kewenangan lembaga masing-masing. Penegasan aturan hukum dan konkritisasi norma menjadi sangat penting dalam memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan fungsi kelembagaan khususnya terhadap lembaga yang berada pada kekuasaan kehakiman (yudikatif) di Indonesia.

References

Buku

Budi winarno, Sistem Politik Indonesia Era Reformasi, Med Press, Yogyakarta, 2010

Ni’matul Huda, ”lembaga Negara dalam masa transisi demokrasi”, UII Press, Yogyakarta,2007

Jimly assiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, 2006

Konsolidasi Naskah UUD 1945 setelah perubahan keempat, Pusat Studi HTN FH UI, Jakarta, 2002

Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi”, PT. Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 2007

Jhon Pieris, Pembatasan Konstitusional Kekuasaan Presiden RI, Pelangi Cendkia, Jakarta, 2007

Saldi Isra, Reformasi Hukum Tata Negara Pasca Amandemen UUD 1945,, Andalas University Press, 2006

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

GBHN tahun 1999

Downloads

Published

10-09-2023

How to Cite

Siregar, M. (2023). Kekuasaan Kehakiman: Hubungan Antara Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Jurnal Fakta Hukum, 2(1), 24–35. https://doi.org/10.58819/jfh.v2i1.91

Issue

Section

Articles