Tinjauan Yuridis Terhadap Status Anak Yang Lahir Dari Proses Bayi Tabung dalam Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Tauratiya IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung

DOI:

https://doi.org/10.58819/jfh.v1i1.31

Keywords:

Status Hukum, Bayi Tabung, Hukum Islam

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk meninjau status hukum dan kedudukan anak yang lahir dari proses bayi tabung dalam perspektif hukum islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normative, dengan sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data skunder, serta data yang diperoleh akan dianalisis menggunakan deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukan bahwa anak yang dilahirkan dari proses bayi tabung dianggap sebagai anak sah dan tentu memiliki kedudukan dan status hukum yang sama dengan anak pada umunya, apabila dalam prosesnya anak tersebut merupakan hasil dari perkawinan yang sah antara suami dan istri, serta tidak menggunakan rahim perempuan lain atau donor sperma dari laki laki lain. Untuk mecegah timbulnya permasalahan di kemudian hari dalam berbagai aspek, terutama dalam aspek hukumnya, pada prinsipnya setiap anak yang dilahirkan baik secara alamiah maupun hasil reproduksi buatan pada dasarnya memerlukan kejelasan status secara yuridis. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa anak tersebut dianggap sebagai anak sah maupun sebaliknya, karena pada fakta yang terjadi tidak semua anak dapat menyandang status sebagai anak sah.

References

Abd Salam Arief. Pembaruan Pemikiran Hukum Islam Antara Fakta dan Realita. Yogyakarta: Lesfi, 2003.

Abu Sahma Pane, “Hukum Bayi Tabung Mnurut Islam, Ini 4 Fatwa MUI”. (Online), https://muslim.okezone.com/read/2019/09/18/330/2106191/hukum-bayi-tabung-menurutislam-ini-4-fatwa-mui?page=1.

Ahmad Ali. Menguak Tabir Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2016.

Asafri Jaya. Konsep Maqashid al-Syari'ah Menurut al-Syathibi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.

Bismar Siregar, “Bayi Tabung Ditinjau Dari Aspek Hukum Pancasila”, Makalah pada Simposium tentang: “Eksistensi Bayi Tabung Ditinjau dari Aspek Medis, Hukum, Agama, Sosiologi, dan Budaya (Surakarta: F. H. UNISRI, t.th).

Endy M. Astiwara. Fikih Kedokteran Kontemporer. Jakarta: Pustaka Al Kautsar, 2018.

Heri Ruslan, “Apa Hukum Bayi Tabung Menurut Islam?”, diakses dari http://m,republika.co.id/berita/ensiklopedia-Islam/fatwa/10/05/08114856-apa-hukum-bayi-tabungmenurut-Islam-

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Masjfuk Zuhdi, “Masail Fiqhiyah” (Jakarta: Toko Gunung Agung, 1997), hlm. 20.

Muhammad Saleh Ridwan. Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah. Makassar: Alauddin University Press, 2013.

Said Agil Husin Al-Munawar. Hukum Islam dan Pluralitas Sosial. Jakarta: Musyafa Ullah, 2018.

Salim HS. Bayi Tabung Tinjauan Aspek Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 1993.

Salim. Pengembangan Teori dan Ilmu Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.

Shapiuddin Shidiq. Fikih Kontemporer” Edisi I; Cet. I. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.

Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2011.

Syarif Zubaidah. Bayi Tabung, Status Hukum dan Hubungan Nasabnya Dalam Perspekti Hukum Islam. Jurnal Al Mawarid Edisi VII, 2002.

Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Zahrowati. Bayi Tabung Dengan Menggunakan Rahim Sewaan Dalam Perspektif Hukum Perdata., Jurnal HOLREV, Volume 1 Issue 2, 2017.

Downloads

Published

05-09-2022

How to Cite

Tauratiya. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Status Anak Yang Lahir Dari Proses Bayi Tabung dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Fakta Hukum, 1(1), 19–27. https://doi.org/10.58819/jfh.v1i1.31

Issue

Section

Articles